SketsaNusantara.id – Putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dalam Pengadilan Tipikor terkait kasus korupsi impor gula terus menuai polemik.
Banyak pihak menilai putusan tersebut janggal. Pasalnya, Tom Lembong tidak terbukti merugikan negara, tidak menikmati keuntungan pribadi, dan hanya menjalankan tugas administratif atas perintah atasan.
Salah satu tokoh yang angkat bicara adalah Mahfud MD. Mantan Menko Polhukam ini menegaskan bahwa Tom Lembong tak seharusnya dipidana.
Mahfud menyebut majelis hakim seolah membuat "perhitungan sendiri" yang tak sesuai dengan prinsip dasar hukum pidana "geen straf zonder schuld".
Baca Juga: Said Didu Bongkar 5 Kejanggalan dalam Vonis Tom Lembong, dari Kerja Sama Swasta hingga Mens Rea
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini juga menyebutkan beberapa istilah penting dalam hukum pidana, termasuk "mens rea" dan "actus reus" yang menurutnya tidak terpenuhi dalam kasus ini.
Lalu, apa sebenarnya makna asas geen straf zonder schuld? Mengapa prinsip ini penting dalam menentukan seseorang bersalah atau tidak dan dianggap relevan dengan vonis Tom Lembong?
Dalam pernyataannya, Mahfud MD menanggapi putusan vonis hakim dan menyebut Tom Lembong tidak bersalah karena tidak ada unsur mens rea atau dalam istilah hukum berarti niat untuk melakukan kejahatan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyindir putusan vonis hakim juga dianggap telah mencoreng keadilan di Indonesia.
"Selama ini saya selalu mendukung penuh setiap putusan pengadilan terhadap koruptor, tapi kali ini untuk kasus Tom Lembong tidak. Rasa keadilan kita terganggun dengan putusan pengadilan seperti ini," ucap Mahfud MD dikutip dari akun Instagram @hukum.perubahan.
"Menurut saya, tidak ada unsur mens rea (niat jahat) sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya, 'geen straf zonder schuld', artinya, 'tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan'," tuturnya.
"Unsur utama kesalahan itu adalah mens rea. Nah, di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea (niat jahat), karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif," ujarnya.
Mahfud juga menyebutkan kelemahan lain dalam putusan tersebut. Menurutnya, vonis hakim tidak menunjukkan adanya rangkaian logis actus reus, yakni perbuatan melawan hukum yang nyata dan dapat dibuktikan.