SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak perusahaannya.
Kedelapan nama tersangka baru kasus korupsi PT Sritex ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung dalam konferensi persnya.
“Menetapkan 8 orang tersangka,” tutur Nurcahyo kepada awak media, Senin malam 21 Juli 2025.
Sebelum menetapkan ke-8 tersangka, pihak penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksan 175 saksi dan ahli.
Selain itu, Kejagung juga telah melakukan gelar perkara dan memeriksa 8 orang saksi yang kemudian statusnya berubah menjadi tersangka.
Kedelapan tersangka baru kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara Rp1 triliun ini terdiri dari petinggi PT Sritex, Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank Jawa Tengah dan Bank DKI Jakarta.
Dan berikut ini 8 tersangka baru kasus korupsi PT Sritex yang dikutip SketsaNusantara.id dari konferensi pers Kejagung.
1. AMS
AMS alias Allan Moran Severino merupakan mantan Direktur Keuangan PT Sritex yang menjabat tahun 2006-2023.
2. BFW
Babay Farid Wazadi, pada tahun 2019-2022 ia menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta.