Kamis, 4 Juni 2026

Polda Jawa Barat Tetapkan Tersangka Baru Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura, 3 Orang Lainnya Berstatus DPO

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 17 Juli 2025 | 14:52 WIB
Ilustrasi kasus perdagangan bayi  (Freepik/Jcomp)
Ilustrasi kasus perdagangan bayi (Freepik/Jcomp)

 

SketsaNusantara.id - Polda Jawa Barat menetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus perdagangan bayi yang viral beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini, total tersangka dalam kasus perdagangan bayi menjadi 13 orang.

Selain menetapkan 1 tersangka baru, Polda Jabar juga tengah memburu 3 orang tersangka lain.

Baca Juga: Komplotan Penjualan Bayi Terbongkar! 24 Orok Dijual ke Singapura, Polda Jabar Selamatkan Enam Korban

Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025.

“Saat ini ada penambahan 1 tersangka menjadi 13 orang dengan inisial Y,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada awak media.

Tersangka Y merupakan perempuan berusia 35 tahun yang tinggal di Pontianak dan bertugas di tempat untuk menampung bayi-bayi malang tersebut.

Baca Juga: 4 Fakta Kematian Brigadir Nurhadi Anggota Propam Polda NTB, Diduga Dibunuh Atasan, Hasil Autopsi yang Jadi Sorotan

Sementara itu, 3 tersangka lain yang berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar yakni P, NY dan YT.

Hendra mengungkapkan, 3 tersangka yang kini DPO itu diduga kuat terlibat dalam sindikat perdagangan bayi yang telah dilakukan sejak 2023 ini.

Sebelumnya, Polda Jabar telah menangkap 12 tersangka kasus perdagangan bayi.

Salah satunya tersangka berinisial AF yang diamankan di kediamannya di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura Usai Terkait Keberadaan Riza Chalid, Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube Kompas TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X