Kamis, 4 Juni 2026

Polda Jawa Barat Tetapkan Tersangka Baru Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura, 3 Orang Lainnya Berstatus DPO

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 17 Juli 2025 | 14:52 WIB
Ilustrasi kasus perdagangan bayi  (Freepik/Jcomp)
Ilustrasi kasus perdagangan bayi (Freepik/Jcomp)

AF bertugas untuk merekrut bayi dengan berpura-pura akan mengadopsinya. Kini yang bersangkutan telah mendekam di tahanan Polda Jabar sejak 3 Juli 2025.

Selanjutnya, Polda Jabar juga telah menahan tersangka DHN, YN dan M yang diamankan di rumahnya masing-masing di Kabupaten Bandung.

Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Jabar sejak 6 Juli 2025 lalu.

Baca Juga: Intip 5 Fakta Terbaru Jonathan Frizzy di Kasus Vape Berisi Obat Keras, Mulai dari Isolasi Hingga Kesehatannya

Terungkapnya kasus perdagangan bayi ini bermula dari laporan korban (orang tua bayi) pada 23 April 2025 lalu.

Setelah diselidiki, pelapor rupanya juga terlibat dalam kesepakatan perdagangan bayi tersebut.

Pelapor merasa kecewa lantaran tidak menerima bayara yang dijanjikan tersangka setelah memberikan bayinya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube Kompas TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X