SketsaNusantara.id - Jagat media sosial kembali ramai memperbincangkan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong.
Putusan ini menuai sorotan setelah tokoh birokrat senior, Said Didu, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam putusan majelis hakim.
Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp750 juta subsider penjara dalam kasus korupsi importasi gula.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.
Baca Juga: Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Korupsi Impor Gula
Dalam persidangan, Tom dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kendati demikian, majelis hakim menyebut Tom tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus impor gula tersebut.
Menanggapi putusan itu, Said Didu muncul di hadapan publik melalui unggahan di akun X @msaid_didu. Ia menilai ada lima poin janggal dari putusan majelis hakim terhadap Tom Lembong. “Innalillahi, Pak Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan,” tulis Said Didu pada Jumat, 18 Juli 2025.
Poin pertama yang disoroti Said Didu adalah anggapan majelis hakim bahwa Tom melanggar hukum karena bekerja sama dengan pihak swasta dalam impor gula. Ia menilai kerja sama dengan pihak swasta merupakan kewenangan BUMN, bukan kewenangan Tom sebagai menteri. “Maka bersiaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN dan BUMN tersebut kerja sama dengan swasta masuk penjara,” tuturnya.
Baca Juga: Tom Lembong Akui Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, ini Pesannya untuk para Jaksa
Ia kemudian menambahkan, “Padahal kerja dengan swasta adalah sah dan merupakan kewenangan BUMN tapi yang disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya,” imbuhnya.
Poin kedua yang diungkap Said Didu menyangkut pertimbangan hakim yang menilai keuntungan swasta dari kerja sama dengan BUMN sebagai kerugian negara. Sedangkan poin ketiga menurutnya tidak relevan, yakni terkait tuduhan Tom tidak melaksanakan penugasan impor gula jangka panjang ke BUMN.
Pada poin keempat, Said Didu menegaskan bahwa Tom tidak menerima kick back atau imbalan dari kebijakan impor gula tersebut. Terakhir, ia juga menyoroti tidak ditemukannya niat jahat atau mens rea dalam kasus yang menjerat Tom.
“Keempat, tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan (impor gula) tersebut. Kelima, tidak ditemukan mens rea,” tukas Said Didu dalam unggahannya.