“Janggal atau aneh bagi saya, sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” tutur Tom.
Ia menambahkan, “Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan, perniagaan bahan pokok yang paling penting.”
Tom juga menyinggung bahwa fakta-fakta persidangan tidak dipertimbangkan secara saksama oleh majelis hakim. Termasuk keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan.
Baginya, tanggung jawab teknis tetap berada pada menteri teknis, bukan pada pejabat lain di tingkat koordinasi seperti Menteri Koordinator (Menko).
“Bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi,” terang Tom.
Ia menegaskan lagi bahwa tanggung jawab tetap berada di tangan menteri teknis.
“Tapi, tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis tetap melekat kepada menteri teknis,” lanjutnya.
Dengan vonis yang sudah dijatuhkan, Tom tetap menyampaikan keberatannya terhadap keputusan yang menurutnya tidak mempertimbangkan dengan tepat kedudukannya sebagai Menteri Perdagangan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut apakah ia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!