news

Kasus Gula yang Menyeret Tom Lembong Berakhir dengan Vonis Janggal dan Sorotan soal Wewenang

Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:30 WIB
Meski punya harta Rp101 miliar, ternyata Tom Lembong tidak punya rumah dan mobil! (Instagram/@tomlembong)

SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akhirnya buka suara setelah sidang putusan dalam kasus importasi gula.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam kasus tersebut, Tom divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun, hakim memutuskan bahwa Tom tidak perlu membayar uang pengganti. Alasannya, menurut hakim, Tom tidak mendapatkan keuntungan dari perkara itu.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Korupsi Impor Gula

Meski sudah ada vonis, Tom menegaskan bahwa sejak awal proses hukum, tidak pernah disebutkan bahwa dirinya memiliki niat jahat.

Di hadapan wartawan usai sidang, Tom menyoroti soal tidak adanya mens rea atau niat jahat dalam putusan hakim.

“Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah Majelis Hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” tegas Tom.

Baca Juga: Tom Lembong Akui Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, ini Pesannya untuk para Jaksa

Menurutnya, dari dakwaan hingga putusan, hakim hanya menyebut dirinya melanggar aturan.

Tidak ada indikasi bahwa ia memiliki motif jahat untuk melakukan tindak pidana.

“Dan dari awal proses hukum, dari saat dakwaan sampai tuntutan, sampai putusan, majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” jelasnya.

Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta, Tom Lembong Siapkan Pleidoi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula Tahun 2016-2017

Lebih jauh, Tom menilai putusan hakim janggal. Ia menyayangkan hakim seolah mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan saat kasus itu terjadi.

Menurut Tom, Undang-Undang sudah jelas memberi mandat kepada menteri teknis untuk mengatur sektor perdagangan, termasuk tata kelola bahan pokok.

Halaman:

Tags

Terkini