SketsaNusantara.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini berkaitan dengan proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan adanya dugaan praktik pemerasan yang sistematis dan terencana.
Dimana sejumlah pejabat dan pihak terkait di Kemnaker telah menerima sejumlah uang dari para pemohon izin penggunaan tenaga kerja asing.
Dilansir SketsaNusantara.id di website resmi KPK bahwa ada 4 tersangka yang telah ditetapkan dari 8 dugaan. Para tersangka tersebut diantaranya:
1. SH selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan 2020–2023;
2. HY selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025;
3. WP selaku Direktur PPTKA 2017–2019;
4. DA selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA 2024–2025.
Para tersangka menyalahgunakan wewenang jabatan mereka. Dengan menekan para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) dengan iming-iming mempercepat proses persetujuan dokumen.
Modus pemerasan dilakukan dengan cara menyampaikan alasan adanya kekurangan dokumen serta memproses pengajuan izin secara terbatas hanya untuk pihak yang bersedia memberikan sejumlah uang.