SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2022.
Keempat tersangka tersebut yakni Ibrahim Arief, Jurist Tan, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
Penetapan keempat tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Abdul QOhar, Dirdik Jampidsus Kejagung dalam konferensi persnya pada Selasa malam, 15 Juli 2025.
“Malam hari ini penyiidk memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam video yang diunggah kanal YouTube Kejaksaan RI.
Dari 4 tersangka tersebut, 2 di antaranya pernah menjadi staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarin.
Sementara 2 orang lainnya merupakan pegawai Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi era bos Gojek tersebut.
Dan berikut ini profil singkat 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendibudristek periode 2019-2022.
1. Ibrahim Arief
Ibrahim Arief adalah mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim periode 2019-2022.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, ia merupakan Konsultan Perorangan di Kemendikbudristek.
Sebelum diangkat menjadi staf khusus, pria yang akrab disapa Ibam ini memiliki karier moncer di industri startup unicorn.
Ia merupakan Vice President (VP) of Engineering di startup Bukalapak.