Kamis, 4 Juni 2026

Profil 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Ada Staf Khusus Nadiem Makariem

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 16 Juli 2025 | 06:50 WIB
Kejagung saat mengumumkan 4 tersangka kasus laptop Chromebook Kemendikbudristek (YouTube Kejaksaan RI)
Kejagung saat mengumumkan 4 tersangka kasus laptop Chromebook Kemendikbudristek (YouTube Kejaksaan RI)

Baca Juga: 3 Kasus Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel yang Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang

Lulusan ITB tahun 2008 ini juga pernah menjabat sebagai Vice President (VP) R7D di perusahaan yang didirikan tahun 2010 tersebut.

Dikutip dari akun Linkedin miliknya, Ibam meraih gelar masternya di Universitas of Eastern Finland pada 2011.

2 Tahun kemudian alumni SMAN 8 Jakarta ini melanjutkan pendidikannya dengan mengambil studi doktoral dalam bidang Komputer Science untuk gelar di Gjovik University College.

Namun di tahun ketiga, Ibrahim Arief harus drop-out atau keluar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Arief berkarier sebagai Chief Technology Officer di GovTech Edu sejak 2020 hingga 2024.

Lalu pada Agustus 2024, ia mendirikan Asah AI, perusahaan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Pencegahan Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Permudah Penelusuran Kasus Chromebook?

2. Jurist Tan 

Jurist Tan merupakan mantan staf khusus Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Tak banyak informasi mengenai sosok Jurist Tan, namun sejumlah sumber menyebutkan perempuan berkacamata tersebut memiliki banyak pengalaman dalam bisnis startup Indonesia.

Kabarnya, ia pernahmenjadi salah satu pengelola Gojek.

Peraih gelas Magister Administrasi Publik dari Yale University ini dilaporkan sedang tidak berada di luar negeri.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung juag menyebutkan Jurist Tan mangkir 3 kali dari pemanggilan.

Baca Juga: Kena Mental! Misri Puspita Sari Tersangka Dugaan Kasus Pembunuhan Alami Depresi Berat, Sampai Kerasukan Arwah Brigadir Nurhadi?

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Facebook, Linkedin, Youtube Kejaksaan RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X