news

4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kejagung Ungkap Anak Buah Nadiem Makarim Kabur?

Rabu, 16 Juli 2025 | 06:00 WIB
Dirdik Jampidsus dalam konferensi persnya (YouTube KEJAKSAAN RI)

 

SketsaNusantara.id - Perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Penetapan 4 tersangka itu diungkap Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung dalam pernyataan resminya pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

Baca Juga: Viral! Begini Kronologi Santri di Bawah Umur Dicambuk Pengasuh Ponpes hingga Luka Parah dan Infeksi, Polres Malang Segera Tetapkan Tersangka

4 Orang tersebut malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Kejaksaan RI.

Abdul Qohar menambahkan, kejaksaan menemukan bukti bahwa keempat orang tersebut terbukti bersekongkol dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut merupakan staf khusus Mendikbudristek pada saat itu, Jurist Tan.

Baca Juga: Daftar 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Ada 'The Gasoline Godfather' yang Buron di Singapura

Dari empat tersangka di atas, baru 2 orang yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kedua tersangka yang bakal ditahan selama 20 hari ke depan ini yakni Sri Wahyuningsi, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudresitek dan Mulyatsyahda, Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengan Kemendikbudristek periode 2020-2021.

Sementara itu, satu terangka lain yakni IA atau Ibrahim Arief akan menjalani penahanan dalam kota.

Baca Juga: Siapa Riza Chalid? Tersangka Korupsi Pertamina yang Pernah Terjerat Kasus ‘Papa Minta Saham’, Buron di Singapura?

Keringanan tersebut diberikan lantaran pertimbangan kesehatan korban yang mengalami gangguan jantung kronis.

Halaman:

Tags

Terkini