SketsaNusantara.id - Perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Penetapan 4 tersangka itu diungkap Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung dalam pernyataan resminya pada Selasa malam, 15 Juli 2025.
4 Orang tersebut malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Kejaksaan RI.
Abdul Qohar menambahkan, kejaksaan menemukan bukti bahwa keempat orang tersebut terbukti bersekongkol dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut merupakan staf khusus Mendikbudristek pada saat itu, Jurist Tan.
Dari empat tersangka di atas, baru 2 orang yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kedua tersangka yang bakal ditahan selama 20 hari ke depan ini yakni Sri Wahyuningsi, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudresitek dan Mulyatsyahda, Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengan Kemendikbudristek periode 2020-2021.
Sementara itu, satu terangka lain yakni IA atau Ibrahim Arief akan menjalani penahanan dalam kota.
Keringanan tersebut diberikan lantaran pertimbangan kesehatan korban yang mengalami gangguan jantung kronis.