news

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jember Catat Investasi Masuk Tembus Rp1,7 T, Komisi B DPRD Jember Jaga Iklim Investasinya

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:16 WIB
Komisi B DPRD Jember saat RDP dengan DPMPTSP. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Pemerintah Kabupaten Jember mencatat investasi yang masuk di pertengahan tahun 2025 mencapai Rp1,7 triliun.

Investasi yang masuk di tahun 2025 ini ternyata sudah melampaui target tahunan, sebesar Rp1,2 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember Meriza Setiawati, saat RDP di DPRD Jember, Selasa, 15 Juli 2025.

Baca Juga: Cegah Kebocoran PAD, Komisi B DPRD Jember Pantau Papan Reklame Tak Berizin: Kami Lakukan Pengawasan!

Laporan investasi yang diterima ini merupakan hasil dari, laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang disampaikan oleh pelaku usaha non-UMK.

"Untuk non-UMK ini nilai investasinya di atas Rp5 miliar, sehingga bila dilakukan pendataan realisasi di triwulan pertama ini sudah mencapai Rp1,7 triliun atau 136 persen dari target," paparnya.

Meriza menyampaikan, kalau saat ini ada sebanyak 242 pelaku usaha non-UMK dan terbagi di antaranya 38 penanam modal asing (PMA) dan penanam modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 204.

Baca Juga: Jembatan Penghubung 2 Desa di Kecamatan Balung Alami Kerusakan, Komisi C DPRD Jember Minta Dinas PU Segera Perbaiki

"Dari nilai investasi yang masuk, terbesar dari perumahan, kawasan industri dan perkantoran dengan nilai investasi Rp1,2 triliun, lalu industri farmasi Rp211 miliar, dan industri makanan Rp118 miliar," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengapresiasi atas capaian nilai investasi yang sudah melampaui target tahunan tersebut.

"Terkait itu kami tadi juga meminta laporan tentang LKPM jadi laporan kegiatan penanaman modal yang ada di Kabupaten Jember," imbuhnya.

Baca Juga: Jalan di Jalur Perlintasan Kereta Api Pecoro Terus Memakan Korban Kecelakaan! Komisi C DPRD Jember Desak BBPJN Segera Perbaiki

Meskipun begitu, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait laporan investasi yang masuk ke Kabupaten Jember.

"Ini terkait dengan surat dari BKPM nomor 5 tahun 2021 bahwa setiap orang yang menanamkan modalnya, investor di Kabupaten Jember, maka wajib hukumnya itu melaporkan secara periodik," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini