news

4 Pernyataan Tegas MUI Jatim Terkait Fatwa Sound Horeg: Desak Pemerintah Berikan Sanksi bagi Pelanggar Ketertiban Umum Hingga Penundaan Daftar HaKI

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
Potret MUI Jatim yang keluarkan fatwa haram sound horeg, karena dampaknya yang merugikan banyak pihak dan melanggar syariat agama (Instagram/muijatim)

SketsaNusantara.id - Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) telah resmi mengeluarkan fatwa terkait penggunaan sound horeg yang kerap menuai kontroversi.

Hiburan yang menggunakan audio rakitan bervolume tinggi ini kerap dipakai di karnaval, hajatan, hingga konvoi jalanan.

Namun, suara musiknya yang terlalu keras, memekakkan telinga dan dinilai meresahkan, mengganggu ketertiban umum, hingga memicu perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam.

MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 pada hari Sabtu, 12 Juli 2025 yang menetapkan hukum haram bagi penggunaan sound horeg yang kebisingannya melebihi batas wajar.

Baca Juga: Resmi! MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Larang Penggunaan Audio Sistem Berlebihan yang Punya Banyak Dampak Negatif bagi Masyarakat

MUI Jatim menilai, sound horeg bukan sekadar hiburan. Kebisingannya dapat merusak kesehatan, menimbulkan polusi suara, hingga memicu maksiat seperti pergaulan bebas dan joget vulgar di tengah kerumunan.

Berikut 4 pernyataan tegas MUI untuk mengatasi polemik Sound Horeg mulai sekaligus menjadi himbauan kepada pemerintah setempat, dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @muijat1m.

1. Menjaga Hak dan Ketertiban Umum

MUI Jatim menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum yang menjadi hak semua orang untuk bisa hidup dengan tenang.

Pihaknya mengajak penyedia jasa hiburan, termasuk event organizer dan pengusaha sound horeg diminta menghormati hak masyarakat, menjaga ketenteraman, dan mematuhi norma agama.

Baca Juga: Tak Hanya Haram Menurut Islam, Sound Horeg Juga Dianggap Melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Bisa Dipidanakan, Ini Dasar Hukumnya

Sound horeg sering kali melanggar batas kebisingan dan dianggap sebagai polusi suara yang menyebabkan gangguan kesehatan seperti kerusakan pendengaran hingga merusak rumah warga akibat getaran yang ditimbulkan.

2. Regulasi Pemerintah Daerah

MUI Jatim mendesak Pemprov Jatim dan pemerintah kabupaten/kota menerbitkan regulasi ketat. Mulai dari izin penggunaan, standar volume suara, hingga sanksi tegas bagi pelanggar.

Halaman:

Tags

Terkini