SketsaNusantara.id - Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) telah resmi mengeluarkan fatwa terkait penggunaan sound horeg yang kerap menuai kontroversi.
Hiburan yang menggunakan audio rakitan bervolume tinggi ini kerap dipakai di karnaval, hajatan, hingga konvoi jalanan.
Namun, suara musiknya yang terlalu keras, memekakkan telinga dan dinilai meresahkan, mengganggu ketertiban umum, hingga memicu perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam.
MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 pada hari Sabtu, 12 Juli 2025 yang menetapkan hukum haram bagi penggunaan sound horeg yang kebisingannya melebihi batas wajar.
MUI Jatim menilai, sound horeg bukan sekadar hiburan. Kebisingannya dapat merusak kesehatan, menimbulkan polusi suara, hingga memicu maksiat seperti pergaulan bebas dan joget vulgar di tengah kerumunan.
Berikut 4 pernyataan tegas MUI untuk mengatasi polemik Sound Horeg mulai sekaligus menjadi himbauan kepada pemerintah setempat, dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @muijat1m.
1. Menjaga Hak dan Ketertiban Umum
MUI Jatim menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum yang menjadi hak semua orang untuk bisa hidup dengan tenang.
Pihaknya mengajak penyedia jasa hiburan, termasuk event organizer dan pengusaha sound horeg diminta menghormati hak masyarakat, menjaga ketenteraman, dan mematuhi norma agama.
Sound horeg sering kali melanggar batas kebisingan dan dianggap sebagai polusi suara yang menyebabkan gangguan kesehatan seperti kerusakan pendengaran hingga merusak rumah warga akibat getaran yang ditimbulkan.
2. Regulasi Pemerintah Daerah
MUI Jatim mendesak Pemprov Jatim dan pemerintah kabupaten/kota menerbitkan regulasi ketat. Mulai dari izin penggunaan, standar volume suara, hingga sanksi tegas bagi pelanggar.