news

MUI Jawa Timur Keluarkan Fatwa Untuk Sound Horeg, Dinilai Banyak Menimbulkan Kemudaratan dan Meresahkan Masyarakat

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:30 WIB
Ilustrasi MUI telah mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg (Freepik/ freepik)

SketsaNusantara.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram atas sound horeg.

Fatwa ini dikeluarkan melalui Komisi Fatwa dalam rapat khusus setelah mendengarkan keluhan dari banyak pihak atas sound horeg.

Dalam rapat khusus tersebut juga hadir beberapa pihak yang berkepentingan seperti pakar kesehatan Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT), perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, aparat kepolisian, tokoh masyarakat, dan perwakilan Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur.

Baca Juga: Resmi! MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Larang Penggunaan Audio Sistem Berlebihan yang Punya Banyak Dampak Negatif bagi Masyarakat

Pertemuan yang berlangsung pada hari Rabu, 9 Juli 2025 tersebut, MUI Jatim dalam konsiderannya mengatakan bahwa kemajuan teknologi audio digital boleh dipergunakan selama untuk kegiatan yang positif.

Akan tetapi jika penggunaan sound horeg tersebut berlebihan sampai merugikan pihak lain, merusak fasilitas, serta diiringi oleh aksi joget laki-laki dan perempuan dan kemaksiatan lainnya, maka dinyatakan haram.

Berdasarkan penelusuran tim SketsaNusantara.id dari situs resmi muijatim.or.id, tertulis Keputusan Fatwa MUI Jatim Tentang Penggunaan Sound Horeg yang dikeluarkan pada Minggu, 13 Juli 2025.

Baca Juga: Dianggap Lebih Banyak Mudharat Daripada Manfaatnya, MUI Jawa Timur Akan Segera Keluarkan Fatwa untuk Sound Horeg

Fatwa yang berjumlah 17 halaman tersebut menjelaskan peraturan Tentang Penggunaan Sound Horeg, salah satunya Fatwa No. 1 Tahun 2025.

Beberapa poin penting dari Fatwa No. 1 Tahun 2025 yang mengharamkan sound horeg adalah:

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain,” bunyi fatwa tersebut berdasarkan yang dikutip oleh tim SketsaNusantara.id dari website muijatim.or.id.

Baca Juga: Gak Dilarang, Pemprov Jatim Carikan Solusi Usai Ulama Keluarkan Fatwa Haram untuk Sound Horeg, Netizen Ingatkan Undang Undang Terkait Polusi Suara

“Memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga, hukumnya haram,” lanjut fatwa tersebut.

Sementara itu dalam poin lainnya, MUI Jatim menegaskan bahwa wajib adanya penggantian kerugian jika intensitas suara sound horeg melebihi batas wajar dan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

Halaman:

Tags

Terkini