news

Resmi! MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Larang Penggunaan Audio Sistem Berlebihan yang Punya Banyak Dampak Negatif bagi Masyarakat

Selasa, 15 Juli 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi - sound horeg yabg dilarang penggunaannya oleh MUI Jatim karena dianggap melanggar syariat islam dan kehadirannya merusak serta membawa dampak kerugian bagi masyarakat (X @cityguide911fm)

Penggunaan Sound Horeg tak hanya mengganggu pendengaran tetapi juga bisa memicu respons stres pada tubuh, karena meningkatkan detak jantung dan meningkatkan tekanan darah.

Selain itu, kehadiran sound horeg dalam acara hajatan yang digelar di sekitar pemukiman padat penduduk juga kerap menuai protes, karena getaran suaranya merusak bangunan termasuk memecahkan kaca jendela hingga merubuhkan atap rumah warga.

Baca Juga: Sound Horeg Makin Meresahkan! Warga Jenggawah Jember Protes Event Hiburan Ganggu Pengguna Jalan, Dipaksa Bayar Tiket Masuk Padahal Gak Ikut Nonton

Namun, MUI Jatim memperbolehkan penggunaan audio sistem dalam batas wajar. Misalnya untuk kegiatan positif, seperti pengajian, selawatan, atau resepsi pernikahan, selama tidak mengandung unsur maksiat.

"Memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari'ah," ungkap MUI Jatim.

Dalam pernyataannya, MUI Jatim juga menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.

Oleh karena itu, MUI tegas melarang penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merugikan warga karena dapat membahayakan kesehatan, hingga merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.

Baca Juga: Tak Hanya Haram Menurut Islam, Sound Horeg Juga Dianggap Melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Bisa Dipidanakan, Ini Dasar Hukumnya

"Memutar musik dengan diiringi joget yang menggabungkan pria dan wanita dengan membuka aurat, dapat memicu kemaksiatan, apalagi jika keliling ke pemukiman warga, dan tentunya hal ini jelas haram hukumnya," sambung MUI dalam pernyataan tertulis.

"Penggunaan sound atau audio system dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan kegiatan lain yang steril dari hal-hal yang diharamkan, hukumnya masih diperbolehkan," imbuhnya.

Pihaknya juga melarang dan mengharamkan secara mutlak acara battle atau adu sound horeg yang menimbulkan mudarat karena menciptakan polusi suara dan kebisingan ekstrem.

Kegiatan ini juga berpotensi tabdzir dan idha'atul mal yakni boros energi serta menyia-nyiakan harta yang dianggap melanggar syariat islam.

Baca Juga: Kemunculannya Dianggap Meresahkan, Ini Asal Usul Sound Horeg yang Kerap Memicu Kontroversi Karena Merusak Bangunan Rumah Warga

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian," tutur MUI.

Keputusan MUI Jatim ini mendukung kajian dalam Forum Satu Muharram di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan yang dipimpin KH Muhibbul Aman Aly.

Halaman:

Tags

Terkini