news

Aksi Protes LSM Lokataru: Bakar Draf RKUHAP di Depan Gedung DPR, Tolak Legislasi Minim Partisipasi

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:25 WIB
Pedro, Direktur Lokataru, membakar draf RKUHAP di depan DPR sebagai protes terhadap minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi. (Dok. SketsaNusantara.id/Iman Wildan)

 

SketsaNusantara.id - LSM Lokataru menolak draf RKUHAP dengan membakar cetakan dokumen di depan Gedung DPR RI, pada Jumat, 11 Juli 2025.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kritik terhadap proses legislasi yang dinilai tertutup dan minim partisipasi publik.

Dalam orasinya, perwakilan Lokataru menyebut bahwa pembahasan RKUHAP berlangsung tanpa pelibatan masyarakat sipil yang memadai, padahal sejumlah pasal di dalamnya dianggap berpotensi membatasi hak asasi manusia.

Baca Juga: Kunjungan Bareng ke Sleman, Gibran Rakabuming Raka Blak-blakan Sebut Titiek Soeharto Ketua Komisi Paling Sakti di DPR

Awalnya, Lokataru berencana masuk ke Gedung DPR untuk berdialog secara langsung dengan anggota DPR, khususnya Habiburokhman selaku Ketua Komite III yang membahas dan menetapkan RKUHAP.

Namun, niat tersebut terhalang setelah petugas pengamanan dalam (Pamdal) yang tiba-tiba menutup gerbang gedung ketika mereka mendekat.

Baca Juga: RDP Komisi V DPR RI, Netizen Sebut Politisi Golkar ini akan Benturkan Agam Rinjani dengan Basarnas Terkait Misi Evakuasi Juliana Marins

Gerbang Pancasila yang semula terbuka, tiba-tiba ditutup saat para aktivis mendekat. Sejumlah petugas berdalih bahwa semua kunjungan ke dalam gedung harus sesuai “prosedur resmi”.

Meski telah menjelaskan maksud dan tujuan audiensi secara damai, pihak keamanan tetap menahan mereka di luar pagar.

“Ruang ini seharusnya milik publik, bukan milik segelintir elit politik,” ujar Pedro selaku Direktur Lokataru.

Baca Juga: Partai Politik Belum Sepakat Sikapi Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah, DPR Tunggu Hasil Pembahasan Bersama

Tindakan penolakan Lokataru juga ditujukan sebagai respon terhadap pernyataan Habiburokhman yang sebelumnya membantah adanya minim partisipasi publik dalam penyusunan RKUHAP.

Aksi ini memperlihatkan bahwa masih banyak pihak yang belum dilibatkan atau suaranya tidak didengar dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini