5. Arif Sukmara (AS), Direktur Gas, Pertochemical dan New Business, PT Pertamina International Shipping.
6. Hasto Wibowo (HW) sebagai mantan SVP Integreted Supply Chain 2018 sampai 2020.
7. Martin Haendra (HN) sebagai Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd tahun 2019 sampai 2021 dan Senior Manager PT Trafigura tahun 2021.
8. Indra Putra (IP) sebagai Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
9. Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai Beneficiak Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Selain mengumumkman 9 tersangka baru, Kejaksaan Agung juga mengungkapkan perkiraan kerugian dalam kasus korupsi tersebut.
Negara diduga harus merugi Rp285 triliun akibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Ke-9 orang ini diduga terlibat dalam manipulasi sistem distribusi, pengadaan, serta pengelolaan minyak dan gas yang merugikan negara dalam skala masif.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi persnya juga mengungkapkan pasal yang akan menjerat ke-9 tersangka tersebut.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” ujar Abdul Qohar dalam keterangan yang diunggah pada postingan tersebut.
“Para tersangka juga akan terjerat Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya lagi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!