2. Pencarian Pelaku
Menanggapi insiden yang terjadi di wilayah operasionalnya, KAI Daop 6 Yogyakarta segera meningkatkan patroli jalur rawan untuk mencari pelaku serta mencegah insiden serupa terulang.
KAI Daop 6 juga memasang kamera pengawas serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan masyarakat setempat dalam memburu pelaku.
3. Pasal dan Ancaman
Aksi vandalisme yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab ini melanggar KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2.
Pelaku pun terancam hukuman kurungan hingga 15 tahun lebih bahkan tidak menutup kemungkinan untuk dipenjara seumur hidup jika tindakan vandalisme yang dilakukan menelan korban jiwa.
Larangan aksi vandalisme yang menggangu operasional kereta api ini juga diatur dalam Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007.
4. Proses Evakuas Korban
Dalam pernyataannya, KAI mengungkapkan pihaknya telah melakukan proses evakuasi terhadai 2 korban yang merupakan penumpang KA Sancaka yang duduk di gerbong Eksekutif nomor 2.
Setelah insiden tersebut, keduanya langsung diungsinkan ke gerbong restorasi.
Selanjutnya, saat tiba di Stasiun Solo Balapan, korban dibawa ke RS Triharsi untuk pemeriksaan medis.
Setelah itu, korban juga akan dibawa ke Surabaya untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Dua penumpang segera mendapatkan perawatan medis dan asuransi dari KAI,” tulis @KAI121.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!