SketsaNusantara.id - Keberadaan sound horeg di kawasan Jawa Timur kini mendapatkan sorotan tajam karena keberadaannya yang dinilai banyak pihak lebih banyak mudharat daripada manfaatnya.
Hingga akhirnya ada salah satu ulama pesantren di Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram atas pertunjukan sound horeg tersebut.
MUI Jawa Timur kemudian menanggapi fenomen sound horeg serta fatwa haram yang dikeluarkan oleh salah utama di Jawa Timur tersebut.
Seperti dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Hasan Ubaidillah selaku sekretaris MUI Jawa Timur menangapi polemik sound horeg serta fatwa haram yang dikeluarkan oleh salah satu ulama Jawa Timur tersebut.
"Kalau dilihat dari tayangan-tayangan yang sudah dirangkum sudah jelas masyarakat itu resah terhadap keberadaan sound horeg, ada yang merusak rumah, ada yang menggangu karena kebisingan yang luar biasa itu merupakan hal negatif yang butuh kita sikapi bersama," ujar Hasan Ubaidillah.
Berdasarkan hal itulah Hasan menyampaikan bahwa setelah MUI melakukan proses pengkajian dan penelitian terhadap sound horeg maka anggota komisi fatwa akan segera dikumpulkan.
"Pada rabu yang akan datang (9Juli 2025) akan mengumpulkan anggota komisi fatwa untuk menfatwakan keberadaan sound horeg tersebut" imbuhnya.
Lebih lanjut Hasan menyebutkan bahwa dalam pertemuan itu, MUI akan mengeluarkan satu fatwa secara resmi untuk menyikapi keberadaan sound horeg.
Selaku sekretaris MUI Jawa Timur, Hasan Ubaidillah menyebutkan landasan syar'i mengeluarkan satu fatwa khusus untuk sound horeg adalah perintah Allah akan sesuatu yang harus ditinggalkan.
"Titah atau perintah Allah, Tuhan kepada orang mukhallaf yang harus ditinggalkan," ujarnya terkait landasan dasar fatwa yang akan MUI keluarkan.
"Sebabnya apa ? Tentu karena tidak sesuai dengan syari'at, pelanggaran-pelanggaran yang harus ditinggalkan sesuai syariat maka tindakan yang dianggap mengganggu orang lain tentu itu harus ditinggalkan," imbuhnya.