Sebelum kembali ke tahanan, Tom menyatakan, "Tapi sekali lagi, dari sudut pandang, suasana kebijakan saat itu, latar belakang menjadi konteks penting daripada keputusan yang diambil oleh kami, menteri-menteri bidang perekonomian, secara bersama, secara tanggung renteng, secara konsultatif, secara transparan."
Majelis diminta oleh penuntut untuk menghukumnya selama tujuh tahun dengan denda Rp750.000.000 ditambah 6 bulan kurungan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!