SketsanNusantara.id - Kementerian Kehutanan menggelar operasi gabungan dalam rangka menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Jabodetabek, khususnya di Kabupaten Bogor.
Penertiban tambang ilegal tersebut dilakukan di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tepatnya di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Karang.
"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa wilayah hutan dipakai untuk pertambangan ilegal", kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu dalam siaran pers di situs resmi Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: 4 Sesat Pikir Ulil soal Tambang Nikel Dibongkar Ferry Irwandi: Gua Anti Kebodohan
Penertiban ini merupakan kerja sama Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum Bogor, Brimob Polri, Polisi Militer TNI dan Korwas PPNS.
Dalam penertiban tersebut, Kementerian Kehutana berhasil menyit 9 eskavator dan 3 dump truk.
Selain itu, 9 orang yang bekerja di lapangan juga diperiksa sebagai saksi yang terdiri dari penggali karst, atau batu kapur, dengan alat berat.
Rudianto menegaskan bahwa Kemenhut terus menyelidiki oknum yang diduga terlibat dalam tambang batu kapur ilegal tersebut.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut juga akan memberikan tindakan hukum terhadap pengelolanya.
Rusdianto menyatakan bahwa empat lokasi tambang ilegal ditemukan di hulu DAS Bekasi, yang menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 50 hektar.
Pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan akan diselidiki oleh Gakkum Kehutanan untuk meminta pertanggungjawaban hukum.
Hasil pendalaman menunjukkan bahwa penggunaan hutan secara ilegal merupakan tindak pidana.