Apalagi menurut Politisi PDI Perjuangan ini, ada pelanggaran-pelanggaran yang secara sengaja dilakukan mulai dari tidak adanya akses jalan utama yang sangat berbeda dengan site plan.
"Termasuk fasum dan fasos yang seharusnya ada tapi hingga perumahan ini terisi masih belum disiapkan juga. Padahal adanya kewajiban menyediakan sekitar 33 persen lahan," pungkasnya.
Rekomendasi yang diberikan tersebut menurutnya, termasuk persoalan drainase yang seharusnya disiapkan.
"Kami tidak ingin menghalang-halangi investasi masuk ke Jember, tetapi pengembang harus mematuhi seluruh mekanisme dan regulasi yang sudah dibuat," paparnya.
Ia menambahkan, dengan rekomendasi dan bukti yang sudah dilampirkan bisa segera ditindaklanjuti oleh Dinas PTSP agar ke depan tidak ada persoalan serupa terjadi di Jember.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI