Meskipun belum mengeluarkan fatwa resmi, MUI Jatim membuka ruang untuk pembahasan lebih lanjut jika ada pengajuan, mengingat keresahan masyarakat yang kian meluas.
"Intinya, masalah ini berdampak tidak baik ke lingkungan. MUI Jatim sangat mendukung pelarangan sound horeg," ucap Ketua MUI Jatim.
"Kalau ada yang mengajukan, tentu akan kami bahas apalagi ini dampaknya bagi masyarakat luas," tambahnya.
"Kalau mau putar musik disko keras-keras, silahkan pakai headset dan dinikmati sendiri. Jangan mengganggu apalagi sampai merugikan orang lain," tegasnya.
Penetapan fatwa haram sound horeg ini diharapkan menjadi pedoman moral bagi umat Islam agar lebih bijak dalam memilih hiburan yang sesuai dengan syariat Islam serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini