SketsaNusantara.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi keputusan para ulama resmi yang mengeluarkan fatwa bahwa sound horeg hukumnya haram menurut Islam.
Fatwa ini disampaikan dalam Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail 1 Muharram 1447 Hijriah yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Sound horeg merupakan acara hiburan masyarakat yang menampilkan audio sistem rakitan dengan memutar musik volume sangat tinggi.
Hiburan semacam ini biasanya dihadirkan dalam acara hajatan, karnaval, atau konvoi jalanan, yang sering ditemui di Jawa Timur (Jatim) bahkan kota-kota besar seperti Surabaya hingga Jakarta.
Meski begitu, para ulama menilai bahwa penggunaan sound horeg ini bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
Fatwa haram sound horeg diputuskan melalui kajian mendalam oleh para kiai dan santri yang dipimpin langsung oleh KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk Pasuruan.
KH Muhib menekankan bahwa keputusan penetapan fatwa haram sound horeg ini bukan hanya karena unsur kebisingan, tetapi juga karena dampak sosial dan moral yang menyertainya.
Menurutnya, sound horeg berbeda dari sound system biasa karena konotasinya yang kental dengan hiburan berlebihan dan memicu perilaku yang menyimpang dari ajaran Islam.
"Ini bukan sekadar sound system biasa. Sound horeg sudah menjadi simbol kemaksiatan, syi'ar orang-orang fasiq," ujar KH Muhib saat menyampaikan keputusan fatwa yang disiarkan langsung di kanal YouTube Ponpes Besuk pada hari Jumat, 27 Juni 2025.
Rais Syuriah PBNU itu juga menegaskan bahwa fatwa ini bersifat mutlak dengan dasar hukum yang menggunakan prinsip sadduz zara'i dalam upaya menutup jalan menuju kemaksiatan.
"Menimbang dampaknya dari banyak aspek yang merugikan banyak orang, kapan pun, di mana pun, ada larangan atau tidak (dari pemerintah), meskipun tidak ada yang terganggu sekalipun, hukum sound horeg tetap haram," tegasnya.