news

Coblosan 5 Kotak Berakhir, Peneliti Pemilu Ungkap Konsekuensi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Mulai 2029

Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi kesibukan Pemilu (X @sdmeesmahulu)

SketsaNusantara.id - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan Pemilu Nasional dan Daerah dipisahkan, ini konsekuensinya menurut peneliti Pemilu.

MK telah mengeluarkan putusan penting yang dinilai akan mengubah lanskap penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Pemilu Nasional mencakup pemilihan Presiden, DPR, dan DPD sedangkan Pemilu Daerah mencakup pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota dan DPRD.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Sambut Baik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Pemilih Kini Bisa Fokus pada Isu Lokal dan Nasional

Keputusan diambil MK pada Kamis, 26 Juni 2025, dengan keputusan MK ini maka akan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Artinya sistem "pemilu serentak lima kotak suara" yang selama ini diterapkan tidak akan berlaku lagi mulai Pemilu 2029.

Putusan ini merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Baca Juga: MK Putuskan Penafsiran Baru di UU ITE Terkait Penyerangan Nama Baik dan Keonaran

Alasan di balik keputusan ini menurut MK adalah untuk menghilangkan kejenuhan pemilih serta mengurangi beban penyelenggaraan.

Konsekuensi dari pemisahan Pemilu ini diungkap oleh peneliti Pemilu dan salah satu pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

"Putusan ini patut di apresiasi karena dari sisi substansi akan berkontribusi bagi peningkatan kualitas Pemilu kita ke depan," tegas Titi Anggraini dilansir SketsaNusantara.id dari YouTube Liputan6.

Baca Juga: Anies Baswedan Apresiasi Putusan MK soal UU ITE Sebagai Kemenangan bagi Kebebasan Bersuara: Negara Tak Seharusnya Bungkam Kritik terhadap Pemerintah

"Penyelenggaraan akan lebih sederhana, fokus pemilih akan lebih jelas dan juga dari sisi kontestan partai politik caleg, isu antara nasional dan daerah bisa lebih terdistribusi dengan baik," imbuhnya.

Titi Anggraini dan Perludem meyakini bahwa pemisahan pemilu ini akan meningkatkan kualitas demokrasi sebab dengan tidak lagi disatukannya pemilu serentak, pemilih diharapkan dapat lebih fokus dan rasional dalam memilih pemimpin serta wakil rakyat, baik di tingkat nasional maupun daerah. 

Halaman:

Tags

Terkini