Sedangkan isu-isu lokal dapat lebih menonjol dan menjadi pertimbangan utama pemilih tanpa terganggu oleh hiruk-pikuk isu nasional (Pilpres).
Selain itu pemisahan ini akan mengurangi beban penyelenggara yang selama ini dinilai terlampau berat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajarannya di lapangan akibat pemilu serentak lima kotak suara.
Selain itu sistem ini juga dinilai dapat memperkuat sistem presidensial di Indonesia, diharapkan Pilpres dapat berdiri sendiri dan lebih berfokus pada agenda nasional, tanpa terlalu banyak campur tangan kepentingan politik lokal.
Secara keseluruhan, Titi Anggraini dan Perludem memandang putusan MK ini sebagai langkah maju yang positif untuk perbaikan sistem pemilu Indonesia, meskipun tantangan dalam implementasinya akan besar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Tanpa Sengketa MK! Tanggal 6 Februari 2025 Jadi Hari Bersejarah Pelantikan Kepala Daerah Baru Hasil Pemilu Serentak
Terdampak Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas 2 Lembaga Penyelenggara Pemilu di Jember Ditarik
Nasib Tragis Karyawan Sritex, Ugal-ugalan Dukung Gibran di Pemilu 2024, Kini Justru Menangis di PHK Massal
Gandeng BRI, Salah Satu Faktor KPU Jombang Sukses Selenggarakan Pemilu 2024
Edukasi Politik! Pemilihan RT Desa Jombang Dilakukan Seperti Pemilu