SketsaNusantara.id - Nadiem Makarim telah hadiri panggilan Kejagung terkait dugaan korupsi Rp 9,9 Triliun di Mendikbudristek pada hari ini Senin, 23 Juni 2025.
Sebelumnya pada 10 Juni lalu, Nadiem Makarim telah melangsungkan konferensi pers bersama kuasa hukumnya Hotman Paris menanggapi dugaan korupsi pengadaan laptop proyek digitalisasi pendidikan.
Dimana pada saat konferensi pers, Nadiem mengatakan bahwa pengadaan laptop kala itu bertujuan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh akibat pandemi Covid-19.
Saat ini pemanggilan Nadiem Makarim oleh Kejagung masih sebagai saksi dan sebetulnya apa yang hendak di gali oleh Kejagung terhadap pemanggilan mantan Mendikbudristek untuk membongkar kasus ini?
"Nadiem ini kan Mentri sebagai penanggung jawab utama Kementrian, di tanggal 20 Mei 2025 Jampidsus sudah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan kepada penyidikan," jelas Zaenur Rohman, PUKAT UGM (Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada).
"Selajutnya di tahap penyidikan ini akan mencari siapa tersangkanya, siapa yang melakukan perbuatan pidana," imbuhnya dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.
Lebih jauh Zainur Rohman menjelaskan pada tahap ini, dimana seorang menteri diperiksa maka penyidik akan bertanya kewenangan apa yang diberikan undang-undang kepadanya, bagaimana kewenangan itu dijalankan.
Setelahnya akan masuk ke pertanyaan bagaimana proses pengadaan chromebook yang dilakukan di Kemendikbudristek itu dilakukan.
"Jadi pertanyaan dari JPU penyidik kejaksaan akan berkisar pada bagaimana rekomendasi tim kajian itu diubah, yang rekomendasi awalnya di sarankan membeli laptop operating system windows kemudian diubah menjadi chromebook," tegas Zaenur Rohman.
"Apakah perubahan itu berasal dari misalnya intervensi, kalau itu bentuk intervensi maka penyidik akan melihat kemungkinan bentuk adanya penyalahgunaan kewenangan," imbuhnya.
Jika nanti terdeteksi adanya penyalahgunaan kewenangan atau tidak maka akan dilihat menurut undang-undang nomer 30 tahun 2014.