SketsaNusantara.id - Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, terancam dipanggil Kejagung untuk diperiksa.
Pemeriksaan Bos Gojek itu merupakan imbas dari kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.
Kerugian yang ditanggung negara dari kasus korupsi tersebut hampir menyentuh angka Rp10 triliun.
Sebelumnya Kejagung telah menggeledah kediaman dua Staff Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim pada 21 Mei 2025 lalu.
Dari penggeledahan tersebut Kejagung berhasil mengamankan dua hard disk eksternal, satu laptop, flashdisk, dan 15 buku catatan.
Dua Stafsus Nadiem Makarim yang bernama Jurist Tan dan Fiona, mereka berdua memiliki peran besar dalam kasus ini.
Jurist dan Fiona adalah sosok yang membuat analisis hingga proyek pengadaan Chromebook ini lolos.
Padahal berdasarkan kajian pada tahun 2018-2019 penggunaan Chromebook dinyatakan tidak efektif dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Hal tersebut dikarenakan jaringan internet yang ada di Indonesia belum sepenuhnya merata menjangkau seluruh daerah.
Berdasarkan hasil uji coba yang dilakukan memperoleh hasil bahwa pengadaan perangkat menggunakan laptop berbasis system windows.
Namun entah mengapa pengadaan yang dilakukan oleh Kementerian jusru tetap menggunakan Chromebook yang dalam pengoperasiannya masih mengandakaln aplikasi berbasis clound dan harus terkoneksi internet.
Artikel Terkait
Haji 2025 Diwarnai Masalah Jemaah Terpisah, Pemerintah Upayakan Penyatuan Suami Istri dan Keluarga Sebelum Armuzna
Inilah Menteri Inisial B yang Diduga Paman Christiano Tarigan Tersangka Penabrak Argo Ericko, Pimpinan Organisasi Besar?
4 Poin Pengakuan Christiano Tarigan soal Kecelakaan yang Tewaskan Argo Ericko, Mengaku Mau Nyalip hingga Ungkap Kecepatan BMW saat Tabrakan
Haru dan Kecewa Warnai Pengumuman SNBT 2025, Anies Baswedan Beri Pesan Menyentuh untuk Semua
Lebih dari Kuota, Inilah Alasan Pemerintah Memproses 204 Ribu Visa Haji Reguler untuk 203 Ribu Jemaah Indonesia di 2025