Masyarakat adat setempat sudah sejak lama melakukan penolakan terhadap Izin PBPH dan AMDAL PT SPS ini.
Sayang, tampaknya pemerintah lebih tergiur dengan usaha PT. SPS dan mengabaikan seruan masyarakat adat. Proses pembahasan izin tersebut pun tetap dilanjutkan.
Saat ini, izin PT SPS mencangkup 6 wilayah adat di Kepulauan Mentawai yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kepulauan Mentawai No 11 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kepulauan Mentawai.
Selain itu, hutan-hutan adat seluas 6.907 hektar yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK Menteri, juga terancam mengalami kerusakan.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Laut di Kepulauan Mentawai, Lima Orang di Nyatakan Hilang
Mirip halnya dengan kasus Raja Ampat dan tambang nikel, kerusakan alam bukan hanya semata-mata karena Indonesia akan kehilangan “surga destinasi liburan”, tetapi juga soal kesejahteraan masyarakat Mentawai yang hidup berdampingan dengan hutan.
Pulau Sipora dan pulau-pulau lainnya di Mentawai pun tidak hanya ditempati oleh manusia, melainkan berbagai macam hewan termasuk hewan-hewan endemik yang terancam punah.
Salah satu hewan endemik langka yang bisa ditemukan di Kepulauan Mentawai antara lain loyms sipora atau tupai terbang.
Habitat aslinya merupakan hutan primer tropis dataran rendah di bawah 500 m di atas permukaan laut.
Sebetulnya, netizen sudah gencar menyuarakan tentang Mentawai yang terancam sejak lama, tetapi kasus ini belum terlalu viral.
Oleh karena itu, netizen dari berbagai platform media sosial mengajak orang-orang untuk ikut menyebarkan kesadaran tentang potensi kerusakan yang akan Pulau Sipora alami. ***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!