news

Resmi! ASN Boleh Work From Anywhere, Ini Poin Penting dan Ancaman jika Pelayanan Publik Terganggu

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi, ASN kini bisa WFA. (Pexels/ Lukas)

SketsaNusantara.id - Mulai 21 April 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia resmi memiliki ruang kerja yang lebih fleksibel.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 kini memperbolehkan ASN untuk bekerja dari rumah, kantor, atau lokasi lain sesuai kebutuhan dan tugas.

Hal itu bukan wacana, tapi kebijakan resmi yang telah ditetapkan sejak 16 April dan diumumkan ke publik pada 18 Juni 2025.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Juni 2025, Pemerintah Siapkan Rp49,3 Triliun untuk Daya Beli dan Ekonomi

Aturan ini menandai pergeseran besar dalam sistem birokrasi Indonesia.

Jika sebelumnya kehadiran fisik menjadi tolok ukur kedisiplinan, kini produktivitas dan kinerja menjadi fokus utama. Skema ini dikenal luas dengan sebutan Work From Anywhere (WFA).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menyebut kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas tantangan dinamika kerja yang terus berubah.

Baca Juga: Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun Jadi Sorotan, Puan Maharani: Jangan Sampai Bebani APBN dan Turunkan Kinerja

“Karena itu, fleksibilitas kerja jadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa fleksibilitas lokasi dan waktu kerja bukan berarti menurunnya pelayanan. Justru, sistem ini diharapkan membuat kinerja ASN lebih adaptif dan efisien.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tambahnya.

Baca Juga: AJI Indonesia Soroti Ancaman Terhadap Mahasiswa UI yang Kritik ASN Berjenderal Lewat Kanal Opini Detik, Demokrasi dan Kebebasan Pers Kian Terkikis

Apa Saja yang Diatur dalam PermenPANRB 4/2025?

PermenPANRB ini secara teknis mengatur beberapa poin penting dalam pelaksanaan tugas ASN, antara lain:

Halaman:

Tags

Terkini