SketsaNusantara.id - Usulan perpanjangan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga usia 70 tahun menuai reaksi dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diambil secara terburu-buru, melainkan harus melalui kajian mendalam dari berbagai aspek, terutama dampaknya terhadap kinerja birokrasi dan kondisi keuangan negara.
“Terkait dengan (batas usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu,” ujar Puan Maharani, Senin, 26 Mei 2025.
Baca Juga: Usulan ASN Pensiun di Usia 70 Tahun Disampaikan ke Presiden, DPR Tak Anggap Prioritas
Politisi dari PDI Perjuangan ini juga mengingatkan bahwa perubahan batas usia pensiun akan memengaruhi sistem kepegawaian secara keseluruhan.
Maka, lanjutnya, jangan sampai kebijakan ini justru berbalik menjadi beban bagi keuangan negara.
“Jangan kemudian nanti membebani APBN,” tegas Puan.
Usulan perpanjangan usia pensiun pertama kali diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat yang dilayangkan, Korpri membagi usulan ke dalam dua kategori besar: jabatan manajerial dan nonmanajerial.
Untuk jabatan manajerial, rincian usulan usia pensiun baru meliputi:
1. Pejabat tinggi utama: dari 60 menjadi 65 tahun
2. Pimpinan tinggi madya: dari 60 menjadi 63 tahun
3. Pimpinan tinggi pratama: dari 60 menjadi 62 tahun
4. Administrator dan pengawas: dari 58 menjadi 60 tahun
Sementara untuk jabatan nonmanajerial, usulan Korpri adalah sebagai berikut:
Artikel Terkait
Kapan Gaji Ribuan Tenaga Honorer di Jember? Ketua Pansus Non ASN DPRD Jember: Kami Masih Tunggu Finalisasi Data
Pansus Non ASN DPRD Jember Rekomendasikan Pemkab Segera Cairkan Gaji Ribuan Tenaga Honorer, Paling Lambat...
5 Fakta Mengejutkan Kasus Penghinaan Ika Natassa oleh ASN Lampung Barat: Dibilang Mandul hingga Permintaan Maaf Tak Lazim
Saling Memaafkan, Bupati Gus Fawait Ajak Jajaran ASN Wujudkan Jember Baru Jember Maju
ASN Pemprov Jakarta Kini Harus Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ini Cara Laporannya Sampai ke Dishub dan BKD