1. Pelaksana: dari 58 menjadi 59 tahun
2. Fungsional ahli utama: hingga 70 tahun
3. Fungsional ahli madya: 65 tahun
4. Fungsional ahli muda: 62 tahun
5. Fungsional ahli pertama: 60 tahun
Selain batas usia pensiun, Korpri juga menyampaikan permintaan terkait jalur karier ASN. Mereka mengusulkan agar ASN diberikan opsi untuk beralih ke jalur jabatan fungsional melalui mekanisme uji kompetensi, tanpa harus terganjal oleh ketersediaan formasi.
Hal itu dinilai penting karena keterbatasan formasi selama ini dianggap menjadi hambatan bagi pengembangan karier ASN, khususnya dalam jalur fungsional yang membutuhkan keahlian teknis spesifik.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Kapan Gaji Ribuan Tenaga Honorer di Jember? Ketua Pansus Non ASN DPRD Jember: Kami Masih Tunggu Finalisasi Data
Pansus Non ASN DPRD Jember Rekomendasikan Pemkab Segera Cairkan Gaji Ribuan Tenaga Honorer, Paling Lambat...
5 Fakta Mengejutkan Kasus Penghinaan Ika Natassa oleh ASN Lampung Barat: Dibilang Mandul hingga Permintaan Maaf Tak Lazim
Saling Memaafkan, Bupati Gus Fawait Ajak Jajaran ASN Wujudkan Jember Baru Jember Maju
ASN Pemprov Jakarta Kini Harus Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ini Cara Laporannya Sampai ke Dishub dan BKD