1. Hari dan jumlah jam kerja ASN tetap sesuai ketentuan yang berlaku, namun dengan pengaturan waktu dan lokasi lebih fleksibel.
2. Lokasi kerja dapat mencakup kantor pusat, kantor cabang, rumah, hingga lokasi kerja tertentu yang ditentukan atasan langsung.
3. ASN tetap wajib memenuhi output kerja dan target kinerja meskipun tidak hadir secara fisik.
4. Instansi harus menyediakan sistem evaluasi dan pengawasan berbasis hasil kerja, bukan hanya kehadiran.
Gagasan ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak awal tahun 2025, Menteri PANRB Rini Widyantini sudah menyampaikan perlunya perubahan pola kerja ASN, apalagi setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara.
“Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat,” kata Rini dalam pernyataan bulan Februari lalu.
Menurutnya, penerapan kerja fleksibel merupakan upaya menyelaraskan tugas kedinasan dengan kondisi nyata di lapangan, termasuk tantangan anggaran dan teknologi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
5 Fakta Mengejutkan Kasus Penghinaan Ika Natassa oleh ASN Lampung Barat: Dibilang Mandul hingga Permintaan Maaf Tak Lazim
Saling Memaafkan, Bupati Gus Fawait Ajak Jajaran ASN Wujudkan Jember Baru Jember Maju
ASN Pemprov Jakarta Kini Harus Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ini Cara Laporannya Sampai ke Dishub dan BKD
Awali Program Kopi Manis, 6 ASN Ikuti Pendidikan Pelayanan Kegawatdaruratan di RSD dr Soebandi
Usulan ASN Pensiun di Usia 70 Tahun Disampaikan ke Presiden, DPR Tak Anggap Prioritas