news

Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Langkah Prabowo Kembalikan Status Empat Pulau ke Provinsi Aceh, Ingatkan Untuk Terus Kawal: Perjuangan Belum Berakhir!

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:30 WIB
Rieke Diah Pitaloka apresiasi keputusan Prabowo kembalikan status empat pulau ke Aceh (Instagram/riekediahp)

SketsaNusantara.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka apresiasi langkah Prabowo Subianto yang akhirnya memutuskan status polemik empat pulau sebelumnya.

Setelah perebutan empat pulau yang menimbulkan kasus baru, kini pulau tersebut telah resmi tetap menjadi milik Provinsi Aceh.

Sebelumnya, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang dikabarkan berpindah dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatra Utara.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Desak Prabowo Subianto Kembalikan Empat Pulau ke Provinsi Aceh: Negeri ini Sedang Tidak Kekurangan Masalah!

Namun kini, permasalahan tersebut telah rampung. Prabowo Subianto menetapkan empat pulau itu tetap menjadi milik Provinsi Aceh.

Keputusan Prabowo Subianto ini disambut baik oleh berbagai pihak, salah satunya Rieke Diah Pitaloka.

"Alhamdulillah kita menang, berjuang bersama untuk empat pulau di Aceh akhirnya Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretaris Negara memutuskan keempat pulau itu kembali ke pangkuan Aceh,"  tulisnya, dikutip dari akun Instagram @riekediahp.

Baca Juga: Empat Pulau di Aceh yang Berpontensi Miliki Cadangan Minyak dan Gas Bumi Dipindah ke Sumatra Utara, Said Didu Singgung Menantu Jokowi

Rieke Dah Pitaloka juga mengucapkan selamat kepada pemimpin dan warga Aceh atas kemenangan dalam mempertahankan empat pulau tersebut.

"Selamat untuk gubernur dan rakyat Aceh, ini adalah kemenangan kita semua menjaga pertahanan kedaulatan, menjaga pulau-pulau kecil sebagai gugus Nusantara,"

Menurutnya, keputusan Prabowo Subianto ini mencerminkan penghormatan terhadap UU No 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh.

Baca Juga: Soal Keputusan Prabowo Subianto Cabut Izin Pertambangan Empat Perusahaan Nikel, Bahlil Lahadalia: Presiden Punya Perhatian Khusus!

Lalu MoU Helsinki 2005 khususnya klausul tentang kewenangan Aceh atas wilayah dan administrasi.

Serta Peta Kesepahaman 1992 antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara, dan semangat NKRI yang menghargai sejarah dan keadilan wilayah.

Halaman:

Tags

Terkini