SketsaNusantara.id - Sengketa 4 pulau antara pemerintah Aceh dan Sumatera Utara berakhir bahagia.
Pemerintah resmi memutuskan 4 pulau yang terdiri dari Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkiir Ketek masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 17 Juni 2025.
Keputusan ini diambil setelah Kemendagri menemukan Dokumen 1992, perjanjian penting yang menjadi kunci penyelesaian sengketa 4 pulau antara Aceh-Sumut.
Dokumen yang dilampirkan dalam dokumen asli Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini pun menjadi alasan Tito menetapkan 4 pulau tersebut masuk wilayah Aceh.
“Inilah dokumen yang menurut kami sangat penting, Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992,” ujar Tito kepada awak media.
Baca Juga: Sengketa 4 Pulau di Perbatasan Aceh–Sumut Makin Panas, Prabowo akan Tentukan Kepemilikannya
Lantas apa itu Dokumen 1992 dan apa isi perjanjian yang menjadi dasar penyelesaian sengketa 4 pulau antara Aceh-Sumut?
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Aceh, Dokumen 1992 merupakan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregal tentang batas antar provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dengan disaksikan Menteri Dalam Negeri pada saat itu, Rudini.
Perjanjian tersebut menyebutkan batas provinsi Aceh-Sumut yaitu antara pesisir pantai Tapanuli Tengah dengan 4 pulau.