Ia dan ke-3 petugas medis lainnya ditangkap saat tengah memberikan pertolongan pertama pada peserta aksi.
Ia dan ke-13 orang lainnya dijerat 3 pasal sekaligus. Pertama pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat.
Mereka juga dijerat pasal 216 dan 218 KUHP tentang tidak pidana tidak menuruti perintah pejabat berwenang dan penghinaan terhadap presiden dan wakilnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!