Menariknya, tidak ada napi yang menjalani hukuman pidana kurungan sebagai pengganti denda pada tahun 2024.
Hal itu menunjukkan bahwa semua kasus yang masuk pengadilan dan berakhir dengan vonis benar-benar dijalankan dalam bentuk penjara, tanpa opsi sanksi administratif berupa denda.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!