Menariknya, tidak ada napi yang menjalani hukuman pidana kurungan sebagai pengganti denda pada tahun 2024.
Hal itu menunjukkan bahwa semua kasus yang masuk pengadilan dan berakhir dengan vonis benar-benar dijalankan dalam bentuk penjara, tanpa opsi sanksi administratif berupa denda.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
5 Kecamatan dengan Kunjungan Puskesmas Tertinggi di Jember, Salah Satunya Tembus 23 Ribu Pengunjung
Kue Canelé Prancis yang Viral Ada di Jember! Ipel Bakes Tawarkan Kue Canele 4 Varian Rasa dan Tekstur Lembut ala Bika Ambon, Bikin Ngiler
Siap-Siap Dukung Timnas! Inilah Link Nonton dan 5 Lokasi Nobar Laga Indonesia vs Jepang di Jember, Salah Satunya di Videotron Alun Alun Nusantara
Tim URC Pemkab Jember Terus Tambal Jalan Rusak, Ketua Komisi C DPRD Ardi Pantau Pengerjaannya di Desa-Desa
Laka Tunggal Kereta Kelinci di Jember, 9 Penumpang Luka