Karena praktik tanpa izin tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan di Pulau Kawe berupa sedimentasi di wilayah pesisir pantai.
Temuan KLH/BPLH lainnya yaitu PT Mulia Raymond Perkasa yang juga terbukti beroperasi tanpa izin dokumen lingkungan hidup dan PPKH sehingga berakibat dihentikan secara permanen aktivitas tambangnya di Pulau Batang Pele.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!