“Sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu (bisa terjadi) jika presiden atau wakil presiden misalnya melakukan perbuatan tercela,” tegas Jokowi.
Pernyataan ini sekaligus menjadi tamparan halus bagi pihak-pihak yang mencoba mempolitisasi dinamika pemilu tanpa dasar hukum yang kuat.
Dalam konteks demokrasi yang sehat, semua kritik tentu sah, tetapi kritik harus dilandasi dengan kerangka konstitusional yang jelas.
Meski secara hukum pemilihan Gibran sebagai wakil presiden sah berdasarkan hasil KPU, pro-kontra mengenai etika politik pencalonannya belum sepenuhnya reda.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju di usia muda masih menyisakan luka dalam narasi publik. Termasuk, relasi kedekatan keluarga dengan penguasa saat itu.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!