Kamis, 4 Juni 2026

Gibran Terancam Dimakzulkan? Jokowi Tegaskan Tak Bisa Sembarangan, Ada Mekanismenya

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 16:00 WIB
Potret kebersamaan Jokowi dan Gibran  (X @duniahariini17)
Potret kebersamaan Jokowi dan Gibran (X @duniahariini17)

SketsaNusantara.id - Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka di tengah dinamika politik nasional pasca Pilpres 2024.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI bahkan telah melayangkan surat resmi kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD untuk mendesak pemakzulan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.

Presiden Jokowi sendiri menanggapi isu ini dengan nada santai namun tetap menegaskan pentingnya menghormati sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Respon Jokowi Pada Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Oleh Forum Purnawirawan TNI: Itu Aspirasi...

Dalam keterangannya kepada wartawan di Solo, Jumat 6 Juni 2025, ia mengatakan, "Iya diikuti saja proses sistem ketatanegaraan kita, bahwa ada yang menyurati seperti itu (pemakzulan)."

Jokowi menyoroti bahwa sistem pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia berbeda dengan beberapa negara lain.

“Pemilihan presiden kan satu paket, bukan sendiri-sendiri,” katanya, merujuk pada model pemilu yang tak memisahkan suara presiden dan wakil presiden.

Lebih lanjut, ia membandingkan dengan negara tetangga.

“Seperti di Filipina sendiri-sendiri, di kita ini (Indonesia) kan satu paket. Memang mekanismenya seperti itu,” tambahnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Sindir Gibran Jalan di Belakang Megawati saat Hari Lahir Pancasila, Tanda Ketegangan Politik Jokowi dan PDIP?

Penegasan ini bukan sekadar klarifikasi, tetapi juga peringatan bahwa isu pemakzulan terhadap Gibran tidak bisa dibaca hanya sebagai gugatan terhadap personal, melainkan terhadap satu kesatuan paket yang dipilih secara sah dalam pemilu.

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan kritis: apakah mendorong pemakzulan Gibran berarti menggugat keabsahan keseluruhan hasil Pilpres?

Presiden juga menekankan bahwa pemakzulan bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan dengan pendekatan politis semata.

Ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah mengatur dengan ketat kondisi-kondisi yang memungkinkan seorang presiden atau wakil presiden dimakzulkan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X