news

Apa itu Rumen? Pemkot Surabaya Tegas Melarang Warga Buang Limbah Sapi ke Sungai Pasca Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Dampaknya bagi Lingkungan

Sabtu, 7 Juni 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi - sapi yang dikurbankan saat idul adha dilarang membuang limbah rumen ke sungai karena mambawa dampak buruk bagi lingkungan dan ekosistem perairan (Freepik/Ana Lukenda)

Pembuangan rumen ke sungai dilarang karena kandungan di dalam sisa pencernaan sapi dapat menjadi polutan yang sangat berbahaya bagi ekosistem perairan.

Baca Juga: Viral! Gorontalo Diguyur Hujan Jeli yang Bikin Heboh Warga, BMKG Ungkap Fenomena Unik Ini Kemungkinan Akibat Dampak Pencemaran Lingkungan

Rumen mengandung bahan organik yang tinggi, seperti protein, karbohidrat, dan lemak. Jika zat-zat tersebut terdekomposisi dan membusuk di air, akan menghasilkan gas metana dan karbon dioksida.

Proses dekomposisi ini juga mengonsumsi oksigen terlarut dalam air, yang dapat menyebabkan kekurangan oksigen (hipoksia) dan berpotensi membunuh organisme air seperti ikan dan tumbuhan air.

Lebih buruk lagi, rumen dapat menjadi media perkembangan bakteri patogen seperti E. coli dan Salmonella yang dapat mencemari sumber air minum dan memicu gangguan kesehatan pada manusia.

Lalu, bagaimana cara membuang rumen yang tepat? Pemkot Surabaya menyarankan agar limbah seperti rumen tidak dibuang sembarangan dan harus dilakukan dengan teknik pembuangan yang tepat agar tidak mencemari tanah dan air tanah.

Baca Juga: Masih Gerak Setelah Disembelih, Apakah Kurban Tetap Sah? Simak Penjelasan Lengkap dari Buya Yahya!

"Limbah hewan kurban jangan dibuang ke sungai. Solusinya, bisa dikubur atau dikelola dengan cara yang lebih ramah lingkungan dan Koordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup/RPH," tutusnya.

Rumen tidak bisa dikubur biasa tanpa pengolahan karena dapat menyebabkan pencemaran tanah dan air tanah, apalagi jika limbah tersebut bocor atau larut setelah terkena air hujan.

Alternatif terbaik adalah dengan mengolah rumen menjadi kompos atau bahan biogas. Komposting rumen dapat mengubah limbah menjadi pupuk organik yang bermanfaat untuk pertanian, sedangkan biogas dapat menghasilkan energi terbarukan dari dekomposisi anaerobik.

Selain itu, warga juga dapat menyerahkan limbah ke fasilitas pengelolaan limbang yang telah disediakan oleh pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup.

Baca Juga: Siap-Siap! Luhut Ungkap Rencana Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi untuk Kurangi Polusi Udara, Mulai Kapan?

Dengan demikian, larangan pembuangan rumen ke sungai bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga upaya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat.

Momen Idul Adha 2025 dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan limbah hewan kurban.

Sebagai langkah pencegahan, DLH Surabaya bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan patroli dan inspeksi di Sungai Kalimas agar tidak ada warga yang membuang limbah sembarangan.

Halaman:

Tags

Terkini