news

Gelombang PHK Massal di Industri Media, Ratusan Jurnalis Kehilangan Pekerjaan dan Tidak Diberi Hak Sesuai Undang-Undang

Jumat, 6 Juni 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi PHK yang marak menghantui para pekerja media di Indonesia (Pixabay.com/ Geralt)

SketsaNusantara.id — Dunia pers tanah air kembali diguncang gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Ratusan pekerja media dari berbagai perusahaan nasional hingga lokal dilaporkan kehilangan pekerjaan dalam beberapa bulan terakhir. Lebih memprihatinkan, mayoritas dari mereka tidak menerima hak normatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Data yang dihimpun oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menunjukkan bahwa penyebab PHK mayoritas diklaim karena penurunan pendapatan iklan dan penyesuaian strategi bisnis media.

Baca Juga: Diaz Hendropriyono Resmi Jadi Komisaris Utama Telkomsel, Rakyat Menjerit Kena PHK Anak Pejabat Mulus Dapat Kerja

Namun, di balik alasan itu, proses PHK yang berlangsung dinilai minim transparansi dan tidak melibatkan dialog yang memadai antara manajemen dan pekerja.

"Banyak rekan kami diberhentikan secara mendadak, tanpa pesangon yang layak, tanpa kejelasan perjanjian kerja, dan bahkan tidak diberi ruang negosiasi," ungkap Ketua AJI Indonesia, Nani Afrida, usai bertemu Menteri Tenaga Kerja Yassierli, Rabu 5 Juni 2025.

Lebih dari sekadar kehilangan pekerjaan, para pekerja media yang tersisa kini menghadapi beban kerja berlebih, ketidakpastian status, dan lemahnya perlindungan sosial. Bahkan, praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja mulai mencuat, memperparah kondisi demokrasi di ruang redaksi.

Baca Juga: PHK Ribuan Karyawan, Microsoft Diduga Mulai Fokus Tekan Biaya untuk Proyek Kecerdasan Buatan

Menurut AJI, beberapa perusahaan media besar justru memilih skema hubungan kerja yang merugikan pekerja.

Sistem kemitraan yang marak diberlakukan menempatkan jurnalis bukan lagi sebagai pekerja profesional, melainkan sebagai mitra yang hanya digaji berdasarkan jumlah iklan atau konten berbayar yang mereka hasilkan. Padahal, banyak dari mereka tetap menjalankan fungsi jurnalistik sebagaimana jurnalis tetap.

"Bayangkan, jurnalis yang bertanggung jawab menyampaikan informasi penting justru dibayar di bawah UMR. Ini ironi bagi bangsa yang menjunjung kebebasan pers," tegas Nani.

Baca Juga: Maraknya PHK Massal di Perusahaan Nasional, Disnaker Jember: Lapangan Kerja Disini Tetap Terjaga dan Relatif Aman

Kondisi ini mendorong AJI Indonesia bersama Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) menyuarakan tiga tuntutan utama kepada pemerintah:

1. Menjamin proses PHK dilakukan secara transparan dan adil sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Halaman:

Tags

Terkini