Kegiatan sosial maupun keagamaan tersebut harus dengan pengetahuan orang tua maupun wali dari peserta didik.
3. Bersama Orang Tua
Siswa sekolah juga dikecualikan dari penerapan aktivitas di luar rumah saat malam hari jika bersama orang tua maupun wali.
4. Kondisi Darurat atau Terdampak Bencana
Jika ada kondisi darurat maupun tengah terdampak bencana, siswa sekolah juga diizinkan untuk berada di luar rumah saat pengaturan jam malam.
5. Disetujui Orang Tua atau Wali
Kondisi lainnya yang mengecualikan siswa di daerah Jawa Barat di luar rumah saat malam hari adalah adanya izin dari orang tua atau wali.
Peserta didik dapat berada di luar jika ada di dalam sebuah situasi yang diketahui maupun disetujui oleh orang tua dan wali.
Selain pembahasan mengenai penerapan jam malam bagi siswa sekolah, ramai juga pembahasan mengenai wacana siswa masuk pukul 06.00 WIB.
Wacana ini menimbulkan sejumlah reaksi dari warganet yang pro dan kontra akan kebijakan ini.
Sementara surat edaran mengenai jam malam tertuang pada nomor 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini