Kamis, 4 Juni 2026

Ramai Dibahas! Gubernur Jawa Barat Terbitkan Aturan Jam Malam untuk Pelajar, Hanya 5 Kriteria Ini yang Dikecualikan

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Senin, 2 Juni 2025 | 18:00 WIB
Dedi Mulyadi terbitkan aturan terkait jam malam untuk peserta didik (Freepik/ stockgiu)
Dedi Mulyadi terbitkan aturan terkait jam malam untuk peserta didik (Freepik/ stockgiu)

SketsaNusantara.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi belum lama ini mengeluarkan surat edaran terkait penerapan jam malam bagi peserta didik di Jawa Barat.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat menjadi bahan pembahasan di media sosial terkait kebijakan pembinaan siswa nakal yang dikirim ke barak militer.

Surat edaran ini menjadi perbincangan masyarakat di media sosial.

Baca Juga: Lagi, Aturan Baru Dedi Mulyadi Tentang Jam dan Kegiatan Belajar di Sekolah Dasar sampai Menengah Atas

Dilansir SketsaNusantara.id dari surat edaran, di dalamnya mengatur siswa sekolah untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah dari jam 21.00 WIB hingga 4.00 WIB.

Surat edaran ini sendiri sudah dikeluarkan sejak 23 Mei 2025 lalu yang ditujukan pada Bupati/ Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Jawa Barat dan ditujukan untuk meningkatkan pengawasan kepada para siswa di luar jam sekolah.

Baca Juga: Kebijakan Dedi Mulyadi Liburkan Angkot Demi Atasi Macet Puncak Bogor Saat Long Weekend Tuai Pro dan Kontra dari Masyarakat

Namun dalam surat tersebut, ada 5 pengecualian siswa diperbolehkan untuk tetap beraktivitas di luar rumah selama jam itu.

1. Mengikuti Kegiatan Sekolah

Siswa yang mengikuti kegiatan resmi dari sekolah maupun lembaga pendidikan menurut surat edaran mendapatkan pengecualian untuk dilarang beraktivitas di luar ruangan.

2. Ikut Kegiatan Keagamaan dan Sosial

Peserta didik yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal juga mendapat pengecualian dari pembatasan jam malam.

Baca Juga: Momen Dedi Mulyadi Naik Pitam Pada Supporter Persikas, Ada Apa? Berikut Kronologi Selengkapnya

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X