Penetapan tersebut berdasarkan beberapa poin yang disebutkan oleh pihak Kabid Humas Polda DIY.
Terdapat 2 alasan kuat yang menjadikan Christiano Tarigan ditetapkan jadi tersangka usai tabrak Argo Ericko hingga tewas.
Alasan pertama penetapan tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim traffic accident analysis (TAA) Polda DIY bersama Satlantas Polresta Sleman.
Dasar kedua yang jadi alasan kuat penetapan Christiano Tarigan sebagai tersangka yaitu hasil pemeriksaan sekitar yang terangkum dari 6 orang saksi.
Polisi menyebutkan tidak ada bekas pengereman kendaraan usai dilakukan pengecekan dan olah TKP.
Terdapat jejak rem ban kendaraan baru ditemukan setelah titik tabrakan antara mobil BMW dan Honda Vario.
Dugaan kuat kalau pengemudi mobil kurang konsentrasi, sehingga terjadi kecelakaan tanpa bisa mengerem dari jarak jauh.
Walaupun per 27 Mei 2025 hari Selasa ini pengemudi BMW yang juga mahasiswa FEB UGM ditetapkan jadi tersangka, kabarnya ia masih belum ditahan.
Pasti menjadi tanda tanya publik, mengapa Christiano Tarigan yang tabrak Argo hingga tewas masih belum ditahan?
Kabid Humas Polda DIY menuturkan saat ini belum ada penahanan bagi tersangka karena masih dilakukan pemanggilan pasca penetapan status tersangka siang tadi.
"Saat ini semuanya sudah kita proses on the track, secepatnya tersangka juga akan kita tahan," ungkap Kombes Pol Ihsan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!