Selain sanksi pidana, aturan perundang-undangan juga mengatur adanya sanksi administratif seperti pencabutan izin, pembekuan dokumen, peringatan, hingga pemberian denda.
Secara umum, sanksi pidana yang diberikan kepada pelanggar mengikuti tingkat parahnya kecelakaan yang berdampak dan digabungkan dengan kitab undang-undang pidana.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini