Teror yang dialami Yogi ini menambah daftar panjang kasus intimidasi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia sejak pemerintahan Presiden Prabowo.
“Ini menunjukkan ruang berekspresi di Indonesia semakin menyempit dan menandakan masalah dalam demokrasi kita,” ucapnya.
Atas kejadian ini, AJI Indonesia mendesak beberapa pihak agar mengambil langkah melawan teror pada kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.
Lima poin AJI Indonesia dalam merespon kasus ini diantaranya yaitu mendorong Detik.com untuk mengambil sikap tegas dalam melindungi penulisnya.
Baca Juga: Oknum LSM Lakukan Intimidasi dan Peras Kades di Jember, Kapolres Bongkar Modus Operandi yang Dipakai
"Detik perlu memberikan dukungan terbuka kepada penulis opini yang menjadi korban intimidasi, melaporkan secara resmi kasus teror ini kepada kepolisian dan menyediakan dukungan hukum dan keamanan bagi penulis yang terancam,"
Kedua, AJI Indonesia meminta agar Dewan Pers mengingatkan kembali kepada media-media massa bahwa pentingnya melindungi narasumber sebagai bagian dari perlindungan terhadap kebebasan pers.
Kemudian pihaknya juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi kasus ini dan memberi pelindungan pada penulis.
Selain Dewan Pers dan Komnas HAM, AJI Indonesia juga mendesak Kapolri dan Kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan serius mengusut kasus teror dan intimidasi ini.
"Pembiaran terhadap teror semacam ini akan menciptakan preseden buruk yang mengancam kebebasan sipil kita bersama,"
Terakhir, pihaknya menuntut Presiden Prabowo untuk menegaskan komitmennya pada demokrasi, serta menghentikan dan menarik kembali tentara yang menduduki jabatan sipil.
“Ketika satu suara dibungkam, maka yang terancam bukan hanya orang itu, tetapi kita semua,” tutup Nany.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini