Tak kapok dengan kasus pertama tersebut, dengan dalih untuk menaikkan viewers ia kembali mengunggah ujaran yang dikategorikan sebagai sebuah penistaan agama.
Meski berstatus sebagai warga Jember, Donald Igansius ternyata ditangkap di Bali, tempat ia bekerja dan juga sebuah tempat dimana ia juga membuat konten tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Ia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini