Tak kapok dengan kasus pertama tersebut, dengan dalih untuk menaikkan viewers ia kembali mengunggah ujaran yang dikategorikan sebagai sebuah penistaan agama.
Meski berstatus sebagai warga Jember, Donald Igansius ternyata ditangkap di Bali, tempat ia bekerja dan juga sebuah tempat dimana ia juga membuat konten tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Ia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
3600 Artefak Bersejarah di Jember Dilindungi sejak 1985, Sebagian Dicuri Bahkan Dijual ke Jerman
Ada Penutupan Jalan di Alun-Alun Jember saat Demo Ojol dan Anniversary Persid, Ini 3 Jalur Alternatif yang Bisa Digunakan dari Surabaya ke Banyuwangi
Fakta Baru Youtuber Jember Penista Nabi Muhammad, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Ditangkap di Bali, Inilah Motif Youtuber Jember Sebut Nabi Muhammad sebagai Tikoh Fiktif
Pelarian 7 Tahun Berakhir, Pria Jember Diringkus atas Pembunuhan Berencana, Balas Dendam karena Saudaranya Disantet
Ribuan Driver Ojol Jember Gelar Unjuk Rasa, Sampaikan Delapan Tuntutan Klasik